Denda Keterlambatan Pembayaran Mulai 1 Nov 2016

October 06, 2016

Denda Keterlambatan Pembayaran Mulai 1 Nov 2016

Pelanggan Terhormat,
Kami informasikan mulai 1 November 2016, akan diberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.50.000,-  (sebelum pajak) jika Anda melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.
Denda akan berlaku pada tagihan yang terbit mulai 1 November 2016 dan seterusnya. Mohon lakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan layanan.
Info lanjut hubungi: 1500 818 / cs.id@myrepublic.net
​Terima kasih.​