Area Ganjil Genap Jakarta Semakin Diperluas, Cek Titik dan Jadwalnya Yuk!
Tanggal 6 Juni 2022 yang lalu pemerintah memperluas titik – titik lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap. Lokasi dengan aturan ganjil genap yang sebelumnya hanya 13 lokasi kini menjadi 23 titik lokasi. Peraturan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, untuk waktunya adalah sebagai berikut :
- Pagi : 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB
- Mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk hari Sabtu, Minggu dan juga hari libur nasional peraturan ganjil genap tidak berlaku. Peraturan ganjil genap ini juga tidak berlaku untuk beberapa kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan yang berbahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan dinas TNI dan POLRI, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Sanksi yang akan diberlakukan untuk para pelanggar peraturan ini adalah sanksi tilang dan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000. Sanksi ini mengacu pada Pasal 287 Undang – Undang Nomor 12 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun untuk tilang ganjil genap akan menggunakan dua cara yaitu dengan kamera E-TLE atau tilang elektronik pada lokasi lama ganjil genap dan tilang manual oleh petugas kepolisian akan diberlakukan pada 13 lokasi baru ganjil genap yang belum terpasang kamera E-TLE.
Dimana sajakah titik lokasi yang memberlakukan ganjil genap?
Untuk 13 titik lama aturan ganjil genap adalah sebagai berikut :
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati – Jl. TB Simatupang
- Jl. Tomang Raya
- Jl. S. Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. Gunung Sahari
- Jl. D. I. Pandjaitan
- Jl. Ahmad Yani
Dan 13 titik baru lokasi aturan ganjil genap adalah sebagai berikut :
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Pramuka
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Balikpapan
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Majapahit
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Pintu Besar Selatan